Working Poor di Indonesia: Ketika Kerja Keras Tidak Lagi Cukup
Working Poor di Indonesia: Ketika Kerja Keras Tidak Lagi Cukup
Belakangan ini istilah working poor semakin sering muncul dalam percakapan publik di Indonesia. Istilah ini menggambarkan sebuah kondisi yang terasa paradoks: seseorang bekerja, tetapi tetap hidup dalam keterbatasan ekonomi.
Jika diterjemahkan secara sederhana ke dalam pengalaman sehari-hari, fenomena ini sebenarnya sangat familiar. Banyak orang bekerja dari pagi hingga petang, namun penghasilan yang diperoleh hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Secara satir, kondisi ini sering diringkas menjadi tiga kata yang sederhana: pergi pagi, pulang petang, penghasilan pas-pasan.
Masalahnya, ini bukan lagi cerita individu. Fenomena ini mulai mencerminkan struktur pasar kerja yang semakin rentan.
Secara statistik, jumlah orang yang bekerja di Indonesia memang terus meningkat.
Data ketenagakerjaan menunjukkan bahwa hingga November 2025 jumlah penduduk bekerja mencapai sekitar 147,91 juta orang, meningkat sekitar 1,37 juta orang dibandingkan Agustus 2025. Total angkatan kerja tercatat 155,27 juta orang, dengan tingkat partisipasi angkatan kerja sekitar 70,95%.
Namun di balik angka tersebut, realitasnya tidak sesederhana itu.
Jumlah pengangguran terbuka masih mencapai 7,35 juta orang. Lebih dari itu, sebagian besar pekerja Indonesia masih berada dalam kondisi kerja yang tidak stabil.
Sekitar 57,7% tenaga kerja bekerja di sektor informal. Artinya mereka bekerja tanpa kontrak yang jelas, tanpa perlindungan sosial yang kuat, dan tanpa jaminan pendapatan jangka panjang.
Di atas kertas mereka bekerja. Tetapi dalam praktiknya, keamanan ekonomi mereka sangat terbatas.
Sektor informal sebenarnya merupakan tulang punggung aktivitas ekonomi di banyak daerah.
Lapangan usaha yang paling banyak menyerap tenaga kerja antara lain:
pertanian, kehutanan, dan perikanan
perdagangan besar dan eceran
industri pengolahan
Banyak pekerja di sektor ini menjalankan aktivitas ekonomi nyata: berdagang, mengemudi, membangun, mengantar barang, atau mengolah produk.
Namun sebagian besar dari pekerjaan tersebut tidak memberikan stabilitas pendapatan.
Bahkan sebagian pekerja harus bekerja jauh lebih lama dari jam kerja normal. Data menunjukkan sekitar 25,47% pekerja Indonesia bekerja lebih dari 49 jam per minggu. Jumlahnya mencapai lebih dari 37 juta orang.
Artinya jutaan orang mengalami kondisi overwork, tetapi tidak selalu mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik.
Faktor lain yang memengaruhi fenomena working poor adalah struktur pendidikan tenaga kerja.
Sekitar 35,63% angkatan kerja Indonesia masih didominasi oleh lulusan SD atau lebih rendah. Dengan tingkat pendidikan seperti ini, pilihan pekerjaan yang tersedia sering terbatas pada sektor dengan produktivitas rendah dan upah kecil.
Akibatnya mobilitas ekonomi menjadi sulit.
Banyak pekerja sebenarnya produktif, tetapi mereka terjebak dalam pekerjaan yang tidak memberi ruang untuk peningkatan pendapatan yang signifikan.
Selain masalah upah, tekanan ekonomi juga datang dari sisi biaya hidup.
Sejak 1 Januari 2025, pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Pajak ini tidak langsung memotong gaji, tetapi meningkatkan harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat.
Akibatnya, daya beli masyarakat menurun karena gaji yang sama harus digunakan untuk membeli kebutuhan yang lebih mahal.
Selain itu, sejak 2024 pemerintah juga menerapkan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk pemotongan PPh 21 bulanan.
Secara total tahunan, jumlah pajaknya memang tidak berubah. Namun dalam praktiknya, potongan pajak bulanan bisa terasa lebih besar, terutama saat pekerja menerima bonus atau tunjangan seperti THR.
Di sisi lain, batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masih berada di angka Rp54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan untuk pekerja lajang.
Di banyak kota besar, angka ini sudah sangat sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar. Namun karena batas tersebut tidak berubah, pekerja dengan penghasilan sedikit di atas angka tersebut tetap wajib membayar pajak.
Akibatnya muncul perasaan yang cukup umum di kalangan pekerja: gaji kecil, tetapi pajak terasa besar.
Salah satu tantangan besar dalam mengatasi fenomena working poor adalah akses terhadap perlindungan sosial.
Banyak program bantuan pemerintah mensyaratkan penerima terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Namun pekerja informal sering kali tidak memiliki akses atau belum terdaftar dalam sistem tersebut.
Diperkirakan masih ada sekitar 27 juta pekerja miskin dan rentan yang belum terlindungi jaminan sosial.
Selain itu, pekerja informal sering tidak tercatat dalam sistem penggajian formal, sehingga sulit diverifikasi dalam program bantuan berbasis upah.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah mulai memperluas perlindungan bagi pekerja informal.
Beberapa kebijakan terbaru antara lain:
Diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50% selama enam bulan bagi pekerja mandiri untuk program JKK dan JKM.
Penerapan PP No. 50 Tahun 2025 yang bertujuan memperluas akses jaminan sosial bagi pekerja informal.
Skema BSU Mandiri 2026 yang mulai menyasar pekerja non-formal.
Akses bantuan sosial melalui DTKS, seperti Program Keluarga Harapan dan Kartu Sembako.
Meski demikian, tantangan terbesar tetap pada pendataan dan distribusi bantuan agar tepat sasaran.
Dalam banyak narasi motivasi modern, kesuksesan sering digambarkan sebagai hasil langsung dari kerja keras.
Bangun lebih pagi.
Bekerja lebih lama.
Mencari pekerjaan tambahan.
Namun dalam kenyataannya, banyak orang sudah melakukan semua itu.
Mereka bekerja lebih dari 8 jam sehari. Mereka mengambil pekerjaan tambahan. Mereka mencoba berbagai cara untuk meningkatkan pendapatan.
Tetapi ketika struktur ekonomi tidak memberikan ruang mobilitas yang cukup, kerja keras sering kali hanya menghasilkan jam kerja yang lebih panjang, bukan kesejahteraan yang lebih baik.
Fenomena working poor seharusnya menjadi pengingat penting bagi pembuat kebijakan dan masyarakat.
Masalahnya bukan hanya jumlah lapangan kerja. Yang jauh lebih penting adalah kualitas pekerjaan, perlindungan sosial, dan distribusi peluang ekonomi yang lebih adil.
Jika tidak, jutaan pekerja akan tetap berada dalam kondisi yang sama: bekerja keras setiap hari, tetapi tidak pernah benar-benar merasa aman secara ekonomi.
Dan pada akhirnya, kalimat sederhana itu akan terus terasa relevan.
Pergi pagi.
Pulang petang.
Penghasilan pas-pasan.
Sebuah kalimat yang mungkin terdengar biasa, tetapi sebenarnya menyimpan kritik paling sunyi terhadap realitas kerja di era modern.